BERITA DIY - Ketahui syarat pendaftaran dan bagi para pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Terdapat berbagai syarat pendaftaran yang harus dilakukan oleh para pelaku UMKM di DIY untuk mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta. Persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Beragam syarat pendaftaran ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) DIY, hal ini bertujuan agar penerima bantuan dalam program BPUM tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang membutuhkan.
Lebih lanjut, bagi para pelaku UMKM di DIY tak perlu khawatir untuk mencari informasi terkait syarat pendaftaran bantuan ini, sebab kami telah merangkumnya untuk Anda.
Berikut merupakan syarat pendaftaran bantuan BPUM bagi pelaku UMKM yang dikutip dari laman Instagram resmi milik Diskopukm DIY:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Pelaku UMKM yang akan mendaftar tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Pelaku UMKM tidak sedang menerima bbantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau BPUM pada tahun 2020