Dilansir dari laman diskopumkm.semarangkota.go.id, berikut ini syarat dan cara pendaftaran BPUM di Kota Semarang.
Syarat pendaftaran BPUM di Kota Semarang
- Pelaku usaha mikro terdaftar pada E-Gerai Kopimi
- Memiliki e-KTP Kota Semarang
- Memiliki KK Kota Semarang
- Memiliki NIB
- Memiliki IUMK
- Tidak memiliki pinjaman KUR
- Bukan seorang Aparatur Negara