- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Pekerja penerima upah atau gaji
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Calon penerima BSU diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Namun, jika pekerja bekerja di Kabupaten atau Kota dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, maka kriteria upah minimum penerima BSU menjadi UMK di Kabupaten/Kota setempat, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Kemnaker juga memprioritaskan calon penerima BSU merupakan pekerja yang belum jadi penerim Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum menyerahkan data pekerja calon penerima subsidi gaji, dapat segera melengkapi dan menyerahkan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dimaksudkan agar segera mempercepat proses penyaluran BSU hingga sampai ke rekening pekerja penerima manfaat.
Nantinya, pekerja yang masuk dalam daftar penerima manfaat BSU subsidi gaji tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Pemerintah menunjuk beberapa daftar Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menerima BSU subsidi gaji.
Daftar bank yang bisa terima BSU Kemnaker yaitu:
- BNI
- BRI
- Mandiri
- BSI (bagi pekerja di Aceh)
Pekerja dapat langsung cek melalui mobile banking atau ATM untuk konfirmasi jika penyaluran BSU sudah masuk ke rekening.