Pada bulan Agustus, diperkirakan terdapat 1 juta pekerja yang akan dapat transferan dari program BSU subsidi gaji ini.
Data pekerja tersebut diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap kepada pihak Kemnaker, hingga mencapai keseluruhan penerima yaitu 8,73 juta pekerja.
“Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap menerima BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan total proses penyampaian data dapat selesai Agustus 2021,” tambah Anggoro Eko Cahyo.
Selain besaran subsidi gaji yang akan diterima pekerja ke rekening berbeda dengan tahun lalu, beberapa syarat baru juga diberlakukan untuk calon penerima BSU tahun ini.
Salah satunya yaitu, pekerja merupakan karyawan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selengkapnya, berikut golongan pekerja yang bisa dapat transferan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta ke rekening:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Pekerja penerima gaji
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Kepesertaan sampai 30 Juni 2021
- Pekerja belum jadi penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM usaha mikro
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Bekerja pada sektor usaha industri:
- barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan)
Sementara itu, untuk tetap membantu pekerja atau karyawan terdampak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau kepada seluruh perusahaan agar segera menyerahkan data karyawan ke BPJS Ketenagakeraan.