Hal ini dimaksudkan, agar para karyawan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh BSU subsidi gaji.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan dana pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftarkan di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ungkap Menaker seperti dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, 30 Juli 2021 lalu.***