Bisa Dapat Transferan BSU Rp1 Juta ke Rekening, Jika Pekerja Masuk dalam Golongan Penerima Berikut Ini

- 2 Agustus 2021, 14:28 WIB
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening.
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Pekerja yang bisa dapat transferan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta ke rekening yaitu karyawan yang masuk dalam golongan penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja yang masuk dalam golongan penerima manfaat BSU Rp1 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan penyaluran BSU sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang masuk dalam golongan penerima manfaat atau penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Total sebanyak 8,73 juta pekerja akan dapat transferan subsidi gaji sebesar Rp1 juta ke rekening masing-masing.

Besaran BSU Rp1 juta tersebut merupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2 bulan, di mana per bulan sebesar Rp500 ribu dan akan ditransfer sekaligus ke rekening pekerja.

Rekening bank yang dapat menerima transferan BSU subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker yaitu, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Demi memudahkan dalam penyaluran kepada pekerja yang masuk dalam daftar golongan penerima BSU, pihak BPJAMSOSTEK menghimbau perusahaan untuk mengumpulkan beberapa data guna pembukaan rekening di bank HIMBARA secara kolektif.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek 7 Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

“Kantor cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” tegas Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 30 Juli 2021.

Pada bulan Agustus, diperkirakan terdapat 1 juta pekerja yang akan dapat transferan dari program BSU subsidi gaji ini.

Data pekerja tersebut diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap kepada pihak Kemnaker, hingga mencapai keseluruhan penerima yaitu 8,73 juta pekerja.

Baca Juga: BSU BPJS Cair Agustus! Cek Rekening dan Simak Syarat Penerima Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Kemnaker Terbaru

“Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap menerima BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan total proses penyampaian data dapat selesai Agustus 2021,” tambah Anggoro Eko Cahyo.

Selain besaran subsidi gaji yang akan diterima pekerja ke rekening berbeda dengan tahun lalu, beberapa syarat baru juga diberlakukan untuk calon penerima BSU tahun ini.

Salah satunya yaitu, pekerja merupakan karyawan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selengkapnya, berikut golongan pekerja yang bisa dapat transferan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta ke rekening:

Baca Juga: Cek ATM BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditransfer ke 8,7 Juta Rekening Karyawan, Ini Daftar Bank Penyalur BLT BPJS

  1. WNI
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Pekerja penerima gaji
  4. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Kepesertaan sampai 30 Juni 2021
  6. Pekerja belum jadi penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM usaha mikro
  7. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
  8. Bekerja pada sektor usaha industri:
  • barang konsumsi
  • transportasi
  • aneka industri
  • properti dan real estate
  • perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan)

Baca Juga: BSU Segera Ditransfer ke Rekening Bank Ini, Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sini dan Dapat Rp1 Juta

Sementara itu, untuk tetap membantu pekerja atau karyawan terdampak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau kepada seluruh perusahaan agar segera menyerahkan data karyawan ke BPJS Ketenagakeraan.

Hal ini dimaksudkan, agar para karyawan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh BSU subsidi gaji.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan dana pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftarkan di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ungkap Menaker seperti dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, 30 Juli 2021 lalu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x