Apabila ada informasi yang menyatakan bawah pendaftaran BPUM bisa dilakukan melalui link atau laman eform.bri.co.id, maka bisa dipastikan informasi itu tidak benar.
Adapun cara daftar BPUM bisa dilihat di bawah ini,
Pendaftaran Online
Untuk daftar BPUM online, bisa melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili. Link daftar BPUM resmi biasanya ada di situs Dinas Koperasi dan UKM tiap kabupaten/kota.
Pendaftaran Offline
- Pelaku usaha UMKM datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili
- Bawa berkas pendaftaran berupa KTP, KK dan NIB atau SKU
- Isi formulir pendaftaran berupa data diri dan data usaha
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi mulai tingkat daerah, povinsi hingga pusat
- Pelaku usaha UMKM yang lolos akan menapat pemberitahuan dari lembaga penyalur lewat SMS/WA