Adapun kriteria penerima BPUM di tahap 2 ini yaitu meliputi beberapa hal berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum pernah menjadi penerima bantuan UMKM
- Memenuhi kriteria penerima BPUM
Kriteria penerima BPUM yaitu di antaranya, WNI dan memiliki KTP, bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, BUMD, serta memiliki usaha mikro dan kelengkapan berkas yang telah diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota setempat.
Pendaftar BPUM yang memenuhi syarat akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Salah satu bank penyalur tersebut yaitu BNI, yang juga memiliki link resmi untuk cek nama penerima bantuan UMKM jika belum dihubungi oleh bank penyalur melalui nomor HP.
Berikut cara lengkap cek nama penerima bantuan UMKM melalui link banpresbpum.id:
- Siapkan nomor KTP
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Klik “CARI”
Jika namamu terdaftar di link banpresbpum.id, maka pelaku UMKM tersebut terdaftar jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta via bank BNI.
Selanjutnya dapat melengkapi berkas pencairan seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM yang juga dapat didownload melalui link banpresbpum.id.