- Bukan pegawai BUMN
- Bukan pegawai BUMD
- Punya NIB atau SKU
- Belum pernah dapat BPUM di tahun 2021
BPUM akan diprioritaskan bagi pelaku usaha UMKM yang sudah daftar sebagai penerima bantuan. Bagi kamu yang belum daftar, segera daftar lewat Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran online dilakukan lewat link resmi yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Apabila dinas terkait tidak meyediakan link daftar online, maka kamu bisa daftar langsung di kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.***