3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Diingatkan kembali pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021. Jadi, bagi tenaga pendidik non-PNS yang belum melakukan aktivasi rekening segara lakukan untuk mengajukan bantuan BSU Upah Gaji Honorer.
Nantinya, uang bantuan sebesar Rp1,8 juta bisa dicairkan atau memungkinkan untuk tetap disimpan di rekening sesuai dengan keputusan Anda.
"Tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar selaku Kapuslakdik, dikutip dari laman kemdikbud.go.id pada 8 Juli 2021.
Demikianlah informasi dan cara aktivasi rekening BSU Upah Guru Honorer melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id yang akan ditutup pada tanggal 31 Juli 2021.