Dana BSU Guru Rp1,8 Juta Bisa Gagal Cair, Segera Aktivasi Rekening dengan Cara Ini Sebelum 31 Juli 2021

- 18 Juli 2021, 16:55 WIB
ILUSTRASI: Segera aktivasi rekening, agar BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan PTK non PNS tidak gagal cair ke penerima.
ILUSTRASI: Segera aktivasi rekening, agar BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan PTK non PNS tidak gagal cair ke penerima. /Tangkap layar info.gtk.kemdikbud.go.id

BERITA DIY -Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi Guru honorer atau PTK lain yang berstatus non PNS bisa gagal cair jika rekening belum dilakukan aktivasi hingga 31 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui laman Instagram resmi @kemdikbud.ri, 10 Juli 2021 lalu.

“Bagi #SahabatDikbud Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!,” terang pihak Kemdikbud pada unggahan tersebut.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Gaji Guru Honorer yang Diperpanjang, Cek BLT di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dana BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer dan PTK non PNS lainnya sebelumnya telah cair sejak  November 2020 lalu, namun pihak Kemendikbud masih memberikan waktu aktivasi rekening hingga 31 Juli 2021 mendatang.

BSU Subsidi Gaji ini hanya cair satu (1) kali kepada penerima manfaat yang berasal dari golongan pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawa negeri sipil (PNS) serta berasal dari golongan berikut ini:

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 31 Juli! Simak Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

Tak hanya sekolah, namun juga PTK non PNS yang berada di Perguruan Tinggi (PT) Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.

Adapun penerima program BSU Kemendikbud ini ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti dengan syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Berstatus bukan sebagai PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  • Tidak jadi penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker sampai tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak jadi penerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: PPPK 2021 Guru Honorer: Data Dapodik dan SSCASN Tidak Sama? Ini Dia Solusi dari BKN

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x