Bansos BST Rp600 ribu mulai cair pekan ketiga bulan Juli 2021 lalu, sehingga KPM dapat melakukan proses pencairan segera. Pencaira dapat dilakukan dengan datang ke kantor pos setelah menerima undangan.
KPM bisa menyiapkan berkas berupa fotocopy eKTP, fotocopy KK, dan surat undangan pengambilan bansos BST Rp600 ribu. KPM juga bisa membawa dokumen resmi apabila diperlukan.
Proses pelayanan pencairan bansos tunai BST Rp600 ribu dan bantuan beras 10 kilogram di kantor pos dilakukan sesuai jam yang tertera di undangan. KPM penerima juga diwajibkan untuk taat terhadap protokol kesehatan dengan ketat.***