BERITA DIY - Informasi cek syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa Anda simak di sini. Adapun beberapa syarat dan ketentuan ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan kepada 8 juta karyawan.
Lebih lanjut, calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta hanya berlaku untuk karyawan atau pekerja di wilayah PPKM Level 4. Selain itu, penerima manfaat diutamakan bagi mereka dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Adapun bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih tetap bisa berpeluang mendapat bantuan, jika bekerja di wilayah PPKM Level 4. Dengan kata lain, ketentuan berdasarkan UMK Wilayah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Sebagai contoh, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021). Sedangkan UMK wilayahnya berkisar Rp4,2 juta di mana lebih dari Rp3,5 juta. Maka, karyawan atau pekerja dalam golongan ini masih bisa mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberlakuan PPKM berpotensi berdampak pada beragam sektor, tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Berkurangnya dan pembatasan operasional membuat pendapatan bagi pengusaha juga cenderung mengalami penurunan.
Tak hanya itu, pendapatan yang berkurang ini memungkinkan untuk pemangkasan gaji karyawan bahkan berujung PHK. Oleh karenanya, Kemnaker ingin mengantisipasi agar tidak terjadi PHK yang berakibat bertambahnya angka pengangguran, serta menciptakan hubungan bisnis yang harmonis antara pemilik usaha dan karyawan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," lanjut Menaker Ida
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
- Berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP.
- Pekerja atau karyawan yang menerima upah atau digaji.
- Terdaftar dengan status aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja di zona PPKM Level 4.
- Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Sektor tempat karyawan bekerja terdampak PPKM, di antaranya adalah industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
- Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
Meski kabar baik itu telah diresmikan oleh Kemnaker, namun kementerian belum merilis pasti tanggal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Perlu diingat kembali bahwa calon penerima adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun daftar akun bisa melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat didownload di smartphone Anda. Ikuti langkah-langkah mendaftar lalu login pada aplikasi.
Demikianlah informasi terbaru beserta syarat dan ketentuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diperuntukan kepada karyawan yang berada di zona PPKM Level 4.***