2. Memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Mempunyai usaha mikro dengan melampirkan surat usulan dari calon penerima BPUM
4. Tidak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
Jika anda merasa telah memenuhi syarat-syarat sebagai penerima BPUM anda dapat melaporkan diri anda kepada dinas UMKM dan koperasi tingkat Kota/Kabupaten.
Tak hanya melaporkan, anda juga harus melengkapi beberapa berkas yang harus anda bawa. Berkas tersebut seperti nama lengkap, alamat, UMKM yang dimiliki dan nomor telfon yang dapat dihubungi.
Setelah melapor ke dinas UMKM dan Koperasi tingkat Kota/Kabupaten nantinya berkas anda akan diproses hingga ke dinas UMKM dan Koperasi tingkat provinsi atau daerah.
Baca Juga: Sudah Daftar Banpres 2021, Begini Cara Lihat Hasil Penerima BPUM Tahap 2 via Online dan Online
Tak hanya sampai pada tahap pelaporan, para pelaku UMKM juga dapat mengecek apakah namanya telah masuk ke dalam penerima BPUM atau belum.
Pengecekan daftar penerima BPUM dpat dilakukan secara online melalui dua bank yaitu BRI dan BNI. Berikut tahap-tahap dalam cek daftar penerima BPUM melalui kedua bank tersebut.