Oleh sebab itu, bagi anda sebagai pelaku UMKM yang ingin mendapat BPUM segera lengkapi syarat, lakukan pelaporan ke dinas UMKM dan Koperasi, dan cek daftar nama penerima bantuan tersebut melalui link diatas.
Perhatikan syarat-syarat tersebut dan berkas-berkas yang anda harus persiapkan saat melakukan pelaporan agar peluang anda untuk mendapatkan BPUM bagi UMKM ini semakin terbuka lebar.***