BERITA DIY - Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kembali akan dicairkan oleh Kemenaker. Karyawan bisa cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu bagaimana cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Apakah melalui link kemnaker.go.id? Simak informasinya berikut ini.
Untuk cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan pada tahun lalu dilakukan melalui link kemnaker.go.id. Namun untuk subsidi upah Rp1 juta, Kemnaker belum memberikan informasi pengecekan nama penerima.
Berikut ini langkah cek daftar penerima pada tahun lalu di kemnaker.go.id:
- Buka website www.kemnaker.go.id
- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Pada pertengahan 2021 ini, delapan juta karyawan ditargetkan akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Namun perlu diketahui, jika sebelumnya karyawan penerima harus bergaji di bawah Rp5 juta, terkini bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberikan ke karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, Kemnaker juga memprioritaskan pemberian subsidi upah kepada karyawan di daerah PPKM Level 4. Cara mencairkannya sendiri, BLT akan dicairkan melalui rekening karyawan.
Total alokasi dana ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non-esensial, yang akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus atau sebesar Rp1 juta.
Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program subsidi upah ini, bukan untuk yang diputus hubungan kerja, namun bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis, sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.
La Nyalla mengingatkan, ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.
"Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor non-esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4," ujar La Nyalla dikutp dari Antara.
Selain syarat, terdapat pula golongan karyawan atau pekerja yang dijamin tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp1 juta, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Aparatur Sipil Negara, yakni PPPK
3. Anggota Polri/Prajurit TNI
4. Penerima Kartu Prakerja
5. Karyawan BUMN/BUMD
Berikut ini cara cek online kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji:
Jika Belum Memiliki Akun:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Jika sudah memiliki akun:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening
Demikian informasi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang embali akan dicairkan oleh Kemenaker, dan cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id serta cara cek online daftar penerima ketika sudah mulai dicairkan di link kemnaker.go.id untuk karyawan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan/bantuan subsidi upah Rp 1 juta.***