Anda belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM? Segera Lengkapi Syarat dan Cara Lapor sebagai Penerima

- 22 Juli 2021, 12:22 WIB
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu /Tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - BPUM bagi para pelaku UMKM akan segera dicairkan oleh pemerintah. Jika anda merasa belum terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut perhatikan syarat dan cara lapor agar mendapatkannya.

Para pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM ini adala para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat sebagai bantuan tersebut.

Namun bagi anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM anda tak perlu khawatir. Sebab anda dapat mempersiapkan berbagai syarat dan mengetahui cara lapor agar dapat bantuan itu. 

 Baca Juga: Link Daftar Online Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021, Ini Cara Reservasi Terbaru Agar BLT UMKM Cair

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM ini anda harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Syarat-syarat tersebut menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM untuk usaha yang dimilikinya.

Syarat-syarat yang diberikan juga tak begitu memberatkan bagi para pelaku UMKM. Berikut kami sampaikan syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan lapor sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI Tahap 3 Bisa Online, Daftar Banpres PNM Mekaar BNI jika NIK Tak Terdaftar

Berikut merupakan syarat-syarat dan data yang harus anda siapkan sebelum melakukan lapor untuk menjadi penerima BPUM:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM wajib memiliki suatu usaha mikro yang dibuktikan dengan adanaya surat usulan calon penerima BPUM dan 

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku UMKM tidak menjadi anggota dari PNS, ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN ataupun BUMD.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id, Berikut 6 Golongan yang Tak Bisa Jadi Penerima Bantuan UMKM

Setelah mengetahui berbagai syarat dan merasa memenuhi syarat tersebut pelaku UMKM juga harus menyiapkan berbagai dokumen atau berkas yang dilampirkan bersamaan saat lapor menjadi penerima BPUM.

Berikut merupakan dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM yang akan mengajukan diri sebagai penerima BPUM:

1. Nama lengkap pelaku UMKM

2. Nomor Kartu Keluarga (KK) pelaku UMKM

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku UMKM

4. Alamat lengkap pelaku UMKM

5. Bidang usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM

6. Nomor telepon aktif pelaku UMKM.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM BRI Tahap 3 Wajib Daftar Antrean Online di eform.bri.co.id, Ini Cara Reservasi Bansos

Lebih lanjut, setelah selesai mengumpulkan dokumen atau berkas untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat segera melakukan lapor.

Pelaku UMKM dapat melakukan lapor sebagai calon penerima BPUM kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten. Setelah itu, berkas tersebut akan dilanjutkan dan diseleksi pada dinas UMKM dan koperasi tingkat provinsi.

Setelah melakukan lapor sebagai calon penerima BPUM, pelaku UMKM juga dapat memantau apakah namanya telah masuk sebagai dalam daftar penerima BPUM.

Baca Juga: Cek Online banpresbpum.id Jika NIK EKTP Tak Terdaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Pelaku UMKM dapat melakukan cek melalui link bagi yang memiliki rekening BRI atau BNI. Link untuk pelaku UMKM yang memiliki rekening BRI adalah eform.bri.id/bpum.

Caranya cukup masuk menggunakan link tersebut, lalu setelah masuk kemudian isi nomor KTP dan kode verifikasi, lalu klik 'Proses Inquiry'. Maka akan terlihat apakah pemilik nomor KTP tersebut telah terdaftar penerima BPUM atau belum.

Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang memiliki rekening BNI dapat melakukan pengecekan melalui banpresbpum.id. Cukup klik link tersebut lalu masukkan NIK kemudian klik 'Cari'. Maka akan muncul keterangan penerima BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Jika Tak Dapat Banpres BRI! Bukan Login banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP

Nantinya baga para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut senilai Rp 1,2 Juta.

Pemerintah sendiri telah menargetkan banyak pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan ini. Terhitung pemerintah menargetkan sebanyak 5,2 Juta pelaku UMKM.

Oleh sebab itu, segeralah untuk mempersiapkan syarat dan lapor sebagai penerima BPUM ke dinas yang terkait.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x