BERITA DIY - Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta jika NIK KTP lolos di link eform.bri.co.id milik BRI.
Hal tersebut tertulis langsung di website resmi cek penerima BPUM BRI yaitu eform.bri.co.id jika NIK KTP Anda lolos jadi penerima bantuan.
Yang perlu Anda ketahui adalah penyaluran BPUM hanyalah dua tahap. Pernyataan tersebut diumumkan langsung melaui Instagram resmi dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Lolos BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta BRI atau BNI Jika Tak Penuhi Kriteria Berikut Ini
Namun banyak masyarakat yang mengira bahwa penyaluran BPUM saat ini adalah penyaluran BPUM UMKM Tahap 3.
Ada 6 hal yang harus diperhatikan jika NIK KTP Anda lolos di eform.bri.co.id milik BRI. Namun sebelum mengetahui 6 hal yang harus diperhatikan, yang terpenting adalah NIK KTP Anda harus lolos terlebih dahulu di website resmi BPUM BRI.
Website resmi BPUM BRI hanyalah ada satu, yaitu eform.bri.co.id lebih tepatnya yaitu eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta BRI Segera Cair ke Rekening jika Perhatikan 6 Hal Berikut Ini
Bagi Anda yang belum tahu cara cek penerima BPUM BRI, berikut cara cek penerima BPUM UMKM Tahap 3 via link eform.bri.co.id milik BRI:
1. Buka eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM Tahap 2
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Setelah melakukan 5 langkah tersebut, jika NIK KTP Anda terdaftatar maka akan ada tulisan sebagai berikut ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. *susuai dengan nama Anda dengan nomor rekening *sesuai dengan rekening Anda. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Dengan begitu berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPUM BRI. Anda harus segera mencairkan dana bantuan supaya cair ke rekening Anda.
Dilansir BERITA DIY dari website resmi eform.bri.co.id ketika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 harus memperhatikan 6 hal berikut ini supaya dana cair ke rekening Anda:
- Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
- Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.
- BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
- BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
- Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.
- Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.
Demikian hal yang harus diperhatikan jika NIK KTP Anda lolos jadi penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta.***