- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
Berikut ini golongan yang dilarang menerima BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil
- Aparatur Sipil Negara, yakni PPPK
- Anggota Polri
- Prajurit TNI
- Penerima Kartu Prakerja
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD