- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Terdata sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan, juga memiliki kartu kepesertaan
- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Karyawan yang telah memenuhi syarat di kriteria di atas dapat cek secara online untuk memastikan apakah terdaftar menjadi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 atau tidak melalui link kemnaker.go.id dengan cara berikut:
- Daftar akun di link kemnaker.go.id:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik “Daftar” di kanan atas jika belum memiliki akun
- Klik “Daftar Sekarang’
- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
- Cek kode OTP di email atau nomor HP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
- Login di kemnaker.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan
- Login dengan username dan password
- Isi dan lengkapi data
- Cek status pemberitahuan di dashboard
- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak
Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun gaji belum masuk ke rekening karyawan, dapat melakukan lapor pengaduan di link account.kemnaker.go.id/auth/login.
Namun karyawan juga perlu memperhatikan bahwa BLT Subsidi Gaji tersebut bisa gagal cair karena beberapa hal berikut ini:
- Rekening pasif
- Terdapat duplikasi rekening
- Rekening tidak valid
- Rekening sudah dinon-aktifkan
- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
- Rekening berjenis Giro
- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja
Karyawan yang mengalami hal tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan agar segera disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali melakukan pencairan dana BSU Subsidi Gaji bagi karyawan yang terdampak Covid-19, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021 ini.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ujar Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021 lalu.***