Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji 2021: Login Akun kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU

- 16 Juli 2021, 12:25 WIB
ILUSTRASI: Daftar masyarakat yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021. Cek penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan login kemnaker.go.id.
ILUSTRASI: Daftar masyarakat yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021. Cek penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan login kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY – Daftar karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yaitu yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Cek data penerima secara online, bisa login di link kemnaker.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan.

Bagi karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id untuk login, dapat membuat akun terlebih dahulu dengan cara klik menu, kemudian pilih “Daftar”.

Jika sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, dapat login untuk cek apakah data karyawan tersebut masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji 2021 atau tidak.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini 12 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Link kemnaker.go.id merupakan alternatif bagi Karyawan yang belum mendapatkan pemberitahuan atau SMS terkait pencairan BSU, namun telah terdata sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Subsidi Gaji merupakan dana BLT yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria dan berhak sebagai penerima bantuan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan bahwa BLT Subsidi Gaji bagi karyawan tersebut akan kembali cair pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segara Cair, Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja (karyawan) yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” tegas La Nyalla seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Adapun daftar karyawan yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini yaitu:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdata sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan, juga memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: BSU Gaji 2021 Segera Cair: Begini Cara Buat Akun kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang telah memenuhi syarat di kriteria di atas dapat cek secara online untuk memastikan apakah terdaftar menjadi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 atau tidak melalui link kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Daftar akun di link kemnaker.go.id:
  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik “Daftar” di kanan atas jika belum memiliki akun
  • Klik “Daftar Sekarang’
  • Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
  • Cek kode OTP di email atau nomor HP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
  1. Login di kemnaker.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan
  • Login dengan username dan password
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan di dashboard
  • Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Lagi? Ini Cara Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan, Login kemnaker.go.id

Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun gaji belum masuk ke rekening karyawan, dapat melakukan lapor pengaduan di link account.kemnaker.go.id/auth/login.

Namun karyawan juga perlu memperhatikan bahwa BLT Subsidi Gaji tersebut bisa gagal cair karena beberapa hal berikut ini:

  • Rekening pasif
  • Terdapat duplikasi rekening
  • Rekening tidak valid
  • Rekening sudah dinon-aktifkan
  • Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
  • Rekening berjenis Giro
  • Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek di kemnaker.go.id, BSU Subsidi Gaji Tak Cair ke 7 Rekening Ini

Karyawan yang mengalami hal tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan agar segera disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali melakukan pencairan dana BSU Subsidi Gaji bagi karyawan yang terdampak Covid-19, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021 ini.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ujar Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021 lalu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x