Syarat penerima JPS Banyumas
Adapun syarat-syarat dari penerima bansos JPS Banyumas antara lain:
1. Warga Banyumas, dibuktikan dengan KTP
2. Berpenghasilan menengah kebawah, dan bukan ASN
3. Tidak terdaftar sebagai peneriman bansos dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dana bansos JPS Banyumas semasa PPKM Darurat ini dapat dicairkan mulai tanggal 18 Juli 2021. Pencairan melalui Kantor Pos di Balai Desa.
Jadi untuk mengecek menerima bantuan JPS Banyumas, yakni selain dengan SMS yang diterima dari pihak terkait, yaitu dengan cek ke link jpsbms.banyumaskab.go.id.
Layanan aduan
Jika ada kendala atau masalah dalam penyaluran bansos JPS Banyumas, warga dapat melapor melalui berbagai kanal yang disiapkan oleh Pemkab Banyumas.