BERITA DIY – Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta rupiah, masih sama melalui https://banpresbpum.id/ dengan menggunakan KTP.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.
Sudah ada 9,8 juta pendaftar yang telah menerima dana BPUM, angka tersebut sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru.
Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Hanya ada tahap dua tahap penyaluran BPUM Jadi bagi Anda jika mendapat berita bahwa ada tiga tahap itu hoax.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juat rupiah, Berikut syaratnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id, Ini Tanda Penerima BLT UMKM BRI dan Cara Cairkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta
Lalu siapa yang menjadi penyalur program BPUM atau BLT UMKM? Ada tiga lembaga yang menjadi penyalur program BPUM atau BLT UMKM, yaitu: