Untuk pendaftaran online, masyarakat cukup mengisi link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai wilayah domisili.
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta biasanya ada di laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Sedangkan pendaftaran offline bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat cukup datang dengan membawa dokumen berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
Setelah itu masyarakat akan diminta mengisi data diri dan data usaha yang tersedia dalam form pendaftaran BLT UMKM yang disediakan.
Proses verifikasi dan validasi pendaftaran BLT UMKM akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi hingga Kementrian Koperasi dan UKM.
Jika pendaftaran berhasil, masyarakat akan menerima notifikasi yang dikirim melalui SMS, WA atau telepon oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.***