BERITA DIY - Daftar BLT UMKM Tahap 2 Sekarang Bisa Online! Siapkan 3 Berkas Ini dan Unggah ke Link Banpres BPUM 7 Daerah Berikut
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Tahap 2 Kini Bisa Online dan Gratis! Unggah 3 Berkas Ini ke Link BPUM 7 Daerh Berikut
Masyarakat sekarang bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 di 2021 secara online lewat HP dan gratis.
Akses pendaftaran online calon penerima BPUM 2021 ini sayangnya masih diberikan ke beberapa daereah tertentu saja, tidak bisa semuanya.
Bagi yang daerahnya tidak menyediakan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di 2021 ini, bisa mendaftarkan diri langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Daerah yang memberlakukan pendaftaran online dan bisa diakses secara gratis lewat HP di antaranya; Jakarta Barat, Cianjur, Kota Bogor, Temanggung, Tanjung Pinang, dan Banyuwangi
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online dan BLT UMKM Tahap 2, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar di Link BRI eform.bri.co.id/bpum.
Sedangkan dokumen berkas persyaratan yang diminta untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, secara umum akan diminta:
- KTP
- KK
- NIB/SKU/IUMK
Sisa tambahan dokumennya atau persyaratan lainnya tergantung kebijakan masing-masing wilayah kabupaten melalui format formulir pendaftaran Dinas Koperasi dan UKM wilayah terkait.
Berikut enam link pendaftaran BLT UMKM online di enam wilayah yang tersebut di atas:
1. Jakarta Barat: KLIK LINK INI
2. Cianjur: KLIK LINK INI
3. Kota Bogor: KLIK LINK INI
4. Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
5. Temanggung: KLIK LINK INI
6. Banyuwangi: KLIK DI SINI
Jadwal pendaftaran masing-masing daerah berbeda-beda, maksimal akhir Juni 2021 ini sehingga masyarakat sebaiknya segera daftar agar dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Adapun syarat penerima Banpres BPUM PNM Mekaar ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
Sebagai catatan, Dinas Koperasi dan UKM wilayah setempat hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.***