Bansos tunai Rp300 ribu diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas
Apabila masyarakat memenuhi syarat di atas sebagai penerima manfaat, selanjutnya dapat cek secara online melalui login di link cekbansos.kemensos.go.id apakah terdaftar menjadi penerima manfaat atau tidak.
Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id:
- Siapkan KTP
- Login di link kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha lengkap dengan spasi
- Klik reset jika kode captcha sulit dibaca
- Klik Cari Data
Laman cekbansos.kemensos.go.id akan menyesuaikan data yang dimasukkan dengan database yang terdapat pada sistem.
Apabila sistem menemukan kecocokan pada database, maka akan muncul data tersebut sebagai penerima dan menampilkan keterangan sebagai berikut:
- Provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
- Pada kolom akan muncul keterangan nama, usia penerima, jenis bansos, dan status penyaluran bansos, termasuk BST Rp300 ribu
Masyarakat yang terdaftar menjadi penerima manfaat setelah login di cekbansos.kemensos.go.id kemudian dapat melakukan pencairan BST Rp300 ribu di Kantor POS dengan membawa beberapa syarat.
Syarat tersebut di antaranya, sudah memperoleh Surat Undangan Pencairan, membawa KK, membawa KTP, dan mematuhi protokol kesehatan.***