Investasi ini pada pelaksanaanya medapat pengawasan ketat daricDewan Syariah MUI. Hal itu menandakan bahwa reksa dana dapat menjadi alterntif pilihan berinvestasi yang halal namun tetap menguntungkan.
Baca Juga: Sindir Blusukan Jokowi Seolah Tiada Hasil, Tokoh Papua: Blusukan 7 Tahun juga Masih Impor
Reksa dana Syariah merupakan suatu wadah untuk invesasi kolektif yang sebenarnya di kelola oleh Manajer Invesatsi dengan cara menginvesatikan dana yang dikelola untuk di masukan ke efek syariah beruapa Saham Syariah, Sukuk, ataupun instrumen syaraiah lainnya yang ada pada setiap bank Syariah.***