1. Investasi Emas Syariah
MUI telah meresmikan produk emas syariah dan memutuskan hukum menabung emas secara kredit masuk dalam kategori mubah (boleh dilakukan bahkan dianjurkan), dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
- Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian
- Emas tidak boleh dijadikan jaminan
- Emas tidak boleh dijadikan objek akad lain
- Emas tidak menjadi alat tukar resmi
Baca Juga: Profil Amanda Manopo 'Andin' di Ikatan Cinta: Wanita Karir Punya Bisnis Kosmetik Sejak Usia 17 Tahun
2. Investasi Saham Syariah
Berinvestasi saham juga diperbolehkan dengan catatan investor tidak berinvestasi pada perusahaan yang menjual barang yang memang di larang oleh kegiatan yang bertentangan dengan kaidah syariah. Contohnya berinvestasi pada jasa keuangan berbasis riba/bunga, judi, Alkohol, senjata.
3. Investasi Tanah
Salah satu jenis investasi yang tidak akan jatuh dan pasti naik setiap tahun nilai jualnya yaitu ivestasi tanah.
4. Obligasi Syariah
Yaitu Investasi SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. SBSN sendiri merupakan obligasi atau surat utang yang sudah diatus menggunakan metode Syariah. Dengan begitu surat yang akan dijual belikan bukan merupakan surat yang berasal dari proses jual beli produk haram.
5. Investasi Reksa Dana Syariah