BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang 2021, Cek Online Penerima Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

- 29 Desember 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM dari pemerintah untuk menyokong perekonomian pelaku usaha mikro terimbas Covid-19 dipastikan diperanjang hingga 2021.

Cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya bisa cek online di eform BRI eform.bro.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Bagi yang sebelumnya sudah dikirimi SMS resmi dari BRI-INFO mengenai calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa langsung akses ke link eform BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BPUM Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat, Cara Daftar dan Cek BLT UMKM Agar Dapat Rp 2,4 Juta

Namun bagi pendaftar yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih ada kesempatan untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Caranya dengan mendatang kantor Bank Himbara, BRi, BNI atau BNI Syariah sebagai bank penyalur BLT UMKM.

Namun hal ini hanya bisa dilakukan oleh pelaku UMKM yang sudah mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan menerima SMS notifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM.

Meski 2020 ini akan segera berakhir dalam hitungan hari, pendaftar yang namanya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum tidak perlu khawatir karena bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021.

Baca Juga: Resmi! WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021 Selama 14 Hari ke Depan

Selain itu ada beberapa faktor kenapa NIK KTP pendaftar tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum.

Berdasarkan testimoni penerima bantuan UMKM, terdapat jeda waktu antara pendaftaran sampai nama tercantum di link eform BRI.

Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

Baca Juga: Update Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lewatkan

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Adapun dalam proses pencairan jika pendaftar mengalami kendala, pendaftar diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami kendala melalui nomor 500-587.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x