Resmi! WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021 Selama 14 Hari ke Depan

- 29 Desember 2020, 18:32 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya /Setkab.go.id/.*/Setkab.go.id

BERITA DIY - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai 1 Januari - 14 Januari 2021. WNA dilarang masuk karena menyusulnya kabar mengenai mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

"Pada 28 Desember 2020 ini memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 -14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Pembatasan kedatangan WNA ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat akan diberlakukan untuk para pejabat setingkat menteri tersebut.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Retno Marsudi.

WNA yang telah tiba di Indonesia pada rentang 28 Desember sampai 31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

Kemudian, WNA yang tiba di Indonesia wajib lakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan wajib karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Update Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lewatkan

Setelah di karantina, WNA masih harus diperika RT PCR kembali dan bila hasilnya negatif maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x