Prasyarat ini berlaku juga untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia, sesuai dengan aturan UU No 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian. WNI diperbolehkan untuk pulang ke Indonesia.
"Sesuai UU No 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diperizinkan untuk pulang ke Indonesia," ujar Retno.
Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini
WNI yang akan pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Setelah karantina selama lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," ujar Retno.***