BPUM Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat, Cara Daftar dan Cek BLT UMKM Agar Dapat Rp 2,4 Juta

- 29 Desember 2020, 19:04 WIB
KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Tetap Dapat Bantuan Rp2,4 Juta.
KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Tetap Dapat Bantuan Rp2,4 Juta. /eform.bri.co.id/

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan Kemenkop UKM, direncanakan kembali jalan di 2021.

Hal itu terlihat dari anggaran BPUM yang disiapkan dalam Rancangan APBN 2021. Artinya peluang program dilanjutkan terbuka lebar.

Dalam program Kemenkop UKM ini, UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

UMKM yang ditargetkan dapat ialah yang terdampak Covid-19. Harapannya bantuan bisa meredakan imbas corona.

Sebelum pendaftaran BPUM dibuka, masyarakat bisa menyiapkan terlebih dulu syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kemensos BagI-bagi Bansos Tunai Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftar dak Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Lakukan Ini Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum Agar Dapat BLT UMKM

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Halaman:

Editor: Adiktia MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x