Bansos Cair: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Bawa Berkas Ini ke Kantor Pos Dapat BST Rp 300 Ribu

- 26 Desember 2020, 10:12 WIB
Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK cair, buruan cek KTP di dtks.kemensos.go.id dan siapkan berkas ini ke kantor pos.
Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK cair, buruan cek KTP di dtks.kemensos.go.id dan siapkan berkas ini ke kantor pos. /Dok. Kebumen Talk

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta per Orang: Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT APB

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Diperpanjang Tahun Depan, Simak Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Sedangkan pada tahun depan nanti, bantuan hanya akan dicairkan Rp 200 ribu per bulan pada Januari-Juni 2021.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah