Diperpanjang Tahun Depan, Simak Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 25 Desember 2020, 20:05 WIB
Diperpanjang pada tahun 2021, simak syarat dapat dan cara mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Diperpanjang pada tahun 2021, simak syarat dapat dan cara mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum. /pembiayaan.depkop.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu pelaku usaha mikro sebaiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi pemerintah mengenai tata cara hingga kuota penerima bantuan BPUM ini.

Namun Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bantuan ink akan diperpanjang pada tahun 2021 mengingat banyaknya animo masyarakat dan rencana peningkatan ekonomi karena pandemi covid-19.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta per Orang: Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT APB

Pada tahun 2020 ini, ada lebih dari 27 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Sehingga Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini. 

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat BLT UMKM jika KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI

Ada enam golongan pelaku UMKM yang dijamin tidak akan dapat bantuan ini. Mereka adalah golongan yang tidak memenuhi syarat, yakni ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah