Kemnaker Masih Salurkan BSU Termin II, Berikut Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

- 16 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji termin kedua selambat-lambatnya pada akhir Desember 2020. Kemnaker juga terus berkoordinasi dan melakukan koordinasi dan melakukan rapat pembahasan dengan berbagai pihak agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemnaker total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin kedua adalah sebanyak Rp 13,228 trilliun. Dengan rincian sebagai berikut.

Tahap I sebanyak Rp2,613 triliun yang disalurkan kepada 2.177.915 penerima

Tahap II sebanyak Rp3,253 trilliun yang disalurkan kepada 2.711.358 penerima

Tahap III sebanyak Rp3,775 triliun yang disalurkan kepada 3.146.314 penerima

Tahap IV sebanayak Rp2.727 triliun yang disalurkan kepada 2.439.982 penerima

Tahap V sebanyak Rp657,853 miliar yang disalurkan kepada 548.211 penerima

 Baca Juga: Profil Tri Rismaharini, Walikota Surabaya yang Digadang-gadang Jadi Mensos Gantikan Juliari

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  • Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  • Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

 Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Terbaru Cuti Bersama Desember 2020

Direktur BPJS Ketenagakerjaaan, Agus Susanti mengatakan terdapat 154.887 rekening penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang bermasalah dan bantuannya tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  • Buka link https://kemnaker.go.id/
  • Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  • Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x