BERITA DIY - Pada awal bulan lalu, Pemerintah mengurangi jumlah cuti bersama 2020 karena pandemi Covid-19 belum selesai.
Berdasar rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari hari libur eksisting.
Menurut Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun pada tanggal 28, 29, 30 dibatalkan atau dikurangi.
Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id
Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM