BERITA DIY - Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM dapat segera dicairkan melalui bank penyalur setelah mendapatkan SMS notifikasi atau melakukan cek mandiri melalui Eform.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM yang diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM telah ditutup bulan November lalu untuk sejumlah 12 juta pelaku UMKM di Indonesia, 9 juta di gelombang pertama dan 3 juta diantaranya pada gelombang kedua.
Hingga hari ini, penyaluran Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah memasuki gelombang kedua oleh Kemenkop UKM setelah penyaluran gelombang pertama telah diterima oleh penerima bantuan yakni pelaku UMKM.
Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM RP 2,4 Juta, Ini Cara Cairkan Bantuan
Baca Juga: Dapat SMS Bank BRI, Ini Cara Cairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM
Pemberitahuan penerima bantuan ini diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur yakni BNI, BRI, dan Syariah Mandiri, atau dapat melakukan cek di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.
Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos dan mendapatkan bantuan maka NIK KTP atau e-KTP penerima akan muncul di halaman Eform BRI, dan jika tidak maka yang terjadi adalah sebaliknya yakni NIK KTP atau e-KTP tidak ditemukan atau tidak terdaftar.
Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja