Dapat SMS BPUM dan e-KTP Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Pencairan BLT Banpres Rp2,4 Juta

- 5 Desember 2020, 19:00 WIB
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar.
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar. /Instagram @kemenkopUKM

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x