Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Cair Rp1,8 Juta Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini ke Bank

- 5 Desember 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi pencairan BSU PTK Non PNS atau bantuan kepada guru honorer dari Kemdikbud yang cair senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi pencairan BSU PTK Non PNS atau bantuan kepada guru honorer dari Kemdikbud yang cair senilai Rp1,8 juta. /Literasi News/Hasbi NR

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,8 juta bulan ini masih cair. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bisa cek online daftar penerima di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

BSU PTK Non PNS ini diberikan kepada 2.034.732 orang yang memenuhsi syarat, dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri menyiapkan anggaran mencapai Rp2,6 triliun yang mulai dicairkan sejak bulan lalu hingga Desember 2020 ini.

Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

Baca Juga: Penyebab Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM BPUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Ini Tanda Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp 2,4 Juta

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Tutup Besok! Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Uang Hingga Rp40 Juta dari Kartu Prakerja

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x