BLT Subsidi Gaji BPJS Minggu Ini Cair Lagi ke 2,7 Juta Karyawan, Cek Nama Penerima di Link Ini

15 November 2020, 18:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah //dok Menaker/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 cair lagi minggu ini ke 2,7 juta karyawan melalui rekening bank himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Karyawan yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak, bisa mengakses link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Dengan pencairan bantuan tahap 2 ini, maka sebanyak 4,8 juta karyawan sudah ditransfer bantuan termin 2. Adapun anggaran yang sudah digelontorkan Kemnaker mencapai Rp5,8 triliun.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres agar Dapat SMS BPUM BRI

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis (12/11).

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id pakai KTP

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Dapat Bantuan Insentif Rp3,55 Juta

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler