Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

5 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan produktif tunai atau BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan penyaluran bantuan melalui bank BNI, BRI, dan Mandiri Syariah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

Penyaluran bantuan ini telah memasuki gelombang kedua dengan calon penerima sekitar 3 juta pelaku usaha mikro setelah disalurkannya bantuan kepada 9 juta pelaku usaha mikro pada gelombang pertama.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tanpa Antri, Cukup Siapkan KTP dan Klik Link Ini

Untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau tidak dapat dilakukan dengan membuka laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.

Bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP-nya tidak tercantum sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak perlu putus asa karena masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan ini.

Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI mengatakan apabila masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat bantuan dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Baca Juga: Masih Dibuka, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dari Rumah Gunakan NIK

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Belum Terlambat! Ini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Dengan KTP

Pelaku usaha mikro harus mengumpulkan berkas yang diperlukan dan meminta rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Banpres Produktif UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta akan cair secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Baca Juga: Tanpa Datang ke Bank, Cek Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak di https://eform.bri.co.id/bpum

Sementara itu, pemberitahuan mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur atau melalui laman eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler