Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta Cair ke Karyawan? Ini Jadwalnya

22 Oktober 2020, 19:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 segera ditransfer. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan  gelombang 2 bagi karyawan swasta segera cair. Bahkan jadwal transfer BLT ini sudah direncanakan pada awal November 2020 ini.

Sebelumnya Kemnaker telah mentransfer bantuan ini kepada 12.166.471 karyawan atau setara 98,09 persen dari rencana total penerima 12,4 juta.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bantuan yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 2,4 juta dalam dua termin pencairan atau Rp 1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini, Berikut Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud

Baca Juga: Profil Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum UGM yang Sebut UU Cipta Kerja Dibuat Ugal-Ugalan

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Vivo Y20, HP Canggih Baterai Jumbo Harga Rp 1 Jutaan

Bantuan BLT Subsidi gaji gelombang atau termin 2 ini akan ditransfer setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin 1 cair.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemnaker 21 Oktober 2020.

Berdasarkan data terbaru atau update Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Kemudian di tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: Selain Janda Bolong dan Aglonema, Berikut Tanaman Hias yang Viral dan Paling Dicari di Tahun 2020

Baca Juga: Ditutup Besok, Buruan Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id bagi Gelombang 9

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan ada sekitar 150 ribu karyawan yang belum dapat bantuan BLT Subsidi gaji ini.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa kendala lain yang menyebabkan pencairan BLT ini terkendala adalah karena rekening tidak sesuai dengan NIK, rekening sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Pakai KTP, Buka Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Sedangkan pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka laman Kemnaker.go.id.
2. Klik kolom Masuk dan pastikan Anda telah memiliki akun. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Pilih kolom Pusat Bantuan.
4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.
5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.

Baca Juga: Cara Membuat SKU Surat Keterangan Usaha untuk Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Adapun syarat penerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler