Profil Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum UGM yang Sebut UU Cipta Kerja Dibuat Ugal-Ugalan

- 22 Oktober 2020, 19:03 WIB
Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar /Instagram.com/@zainalarifinmochtar

BERITA DIY - Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) minggu ini yang disiarkan pada Selasa malam, 20 Oktober 2020 di saluran televisi TV One menghadirkan salah satu tokoh pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Di dalam tayangan ILC yang bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi, Zainal selaku tokoh yang diberikan kesempatan berpendapat menyampaikan kritik adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dibuat ugal-ugalan.

Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Daftar Tokoh Indonesia yang Dijadikan Nama Jalan di Luar Negeri

Ada banyak pasal-pasal yang menurut Zainal jangal dan terlihat dibuat terburu-buru

“Kelihatan betul sebenarnya kalau undang-undang ini dibuat terburu-buru,” kata Zainal.

Hal ini ia buktikan dengan penjabaran beberapa pasal yang ia temukan banyaknya perubahan redaksional yang ada di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya ada 19 pasal yang berubah soal Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Profil KH Abdullah Syukri Zarkasyi, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor yang Rendah Hati

“Jadi ini yang saya bilang. Praktik legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan.”

“Yang namanya persetujuan, pembahasan, adalah final, nggak bisa diubah lagi. Bahkan kalau titik koma saja nggak boleh sebenarnya,” terang pakar hukum tata negara itu.

Selama berbicara, Zainal mengulas adanya kebobrokan yang terkandung dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sekalian memberi masukan untuk tahun pertama periode keduan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf untuk memperbaiki kepemimpinan yang disorientasi.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x