Cek di Sini, Ini Cara Cek Apakah KK Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos

11 September 2020, 22:17 WIB
'Harap Sabar' Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3 ke HIMBARA Dulu, Bank Swasta Masih Antri /

BERITA DIY - Pemerintah terus menggenjot pertumbuhan ekonomi efek dari pandemi Covid-19, sudah berbagai upaya dan program bantuan sosial untuk masyarakat dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dan menumbuhkan sifat konsumtif mereka.

Baca Juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertalite Turun Jadi Setara Premium, Sementara Baru di Lokasi Ini

Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Bulan September ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Baca Juga: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Meski 3 Kali Gagal , Download Surat Ini Dijamin Dapat Rp 2,4 Juta

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Daftar

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu per KK Beserta Link Daftar

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tanggal 12 September Gagal, Ini 7 Penyebab dan Solusinya
Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Disebut Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Lewat SMS dan Whatsapp
Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.*** 

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler