Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Daftar

- 12 September 2020, 22:20 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

BERITA DIY - Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Cek Link Ini, Syarat dan Cara Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK yang Cair Bulan Ini

Target Penerima 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan, pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan BLT.

Sementara pada tahap V ini, sudah ada 2,67 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT. Sehingga total dari tahap I hingga tahap V, sebanyak 5,59 juta pengusaha mikro yang mendapatkan BLT tersebut, dengan total nilai sebanyak Rp 13,4 triliun.

Bantuan itu diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku UMKM agar memiliki modal ketika membuka usahanya. Namun, BLT UMKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Tersisa 1,8 Juta Kuota untuk Pengangguran hingga Pekerja, Yuk Daftar Gelombang 8!

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang tersebut:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x