Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Daftar

- 12 September 2020, 22:20 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

Persyaratan

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu per KK Beserta Link Daftar

Cara Mendapatkan

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x