Persyaratan
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu per KK Beserta Link Daftar
Cara Mendapatkan