Beredar Pinjol Semi Legal Tidak Masuk BI Checking OJK: Begini Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Masalah Galbay?

9 November 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar). /PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Saat ini beredar pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK, simak di sini ciri-cirinya dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar).

Selain pinjol atau pinjaman online legal dan ilegal yang diketahui serta beredar di masyarakat, ternyata ada satu lagi jenis pinjol saat ini yaitu pinjol semi legal.

Pinjol semi legal adalah jenis aplikasi pinjaman online yang tidak sepenuhnya ilegal namun juga tidak bisa dikatakan legal, karena pinjol ini masih terdaftar di OJK namun belum memiliki izin.

Lalu benarkah meminjam di pinjol semi legal tidak masalah apabila terjadi galbay (gagal bayar) dan utang bisa tiba-tiba lunas? simak jawabannya di sini.

Baca Juga: DC Pinjol OJK Teror Utang Berapa Lama? Begini Proses Penagihan dari Galbay hingga Barang Disita Debt Collector

Sama-sama diketahui meminjam uang baik di bank, perorangan, atau di pinjol sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang terjerat masalah keuangan untuk mendapatkan uang dengan cara yang cepat.

Namun sejatinya jenis pinjaman tersebut memiliki risiko-risikonya masing, seperti didatangi DC, masuk BI Checking SLIK OJK, bahkan adanya penyitaan barang.

Oleh karena itu, meminjam uang di pinjol legal, ilegal atau semi ilegal sekalipun sebaiknya dihindari apabila tidak ingin terjebak masalah galbay yang berlarut-larut dan diteror DC (debt collector).

Anda atau calon nasabah yang saat ini tergiur dengan pinjol semi legal, sebaiknya difikirkan dahulu sebelum bahaya mendatangi Anda walaupun pinjol tersebut tidak masuk dalam BI Checking OJK.

Baca Juga: Sudah Restrukturisasi Tapi DC Tetap Teror usai Galbay, Ini Cara Setop Penagihan dan Daftar Pinjol OJK Tanpa DC

Ketahui ciri-ciri pinjol semi legal di bawah ini agar Anda bisa membandingkan dan jadi bahan pertimbangan denga pinjol legal yang berizin resmi dari OJK:

1. Tidak Ada DC Lapangan

Walaupun menggiurkan, pinjol semi legal yang tida memiliki DC lapangan bisa saja memiliki peneroran dengan cara lain seperti menyebar data pribadi sehingga mencemarkan nama baik Anda.

2. Tidak Memiliki Izin Resmi OJK

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pinjol semi legal terdaftar dalam OJK namun belum memiliki izin pengoperasian dari Otoritas Jasa Keuangan atau masih ditangguhkan.

3. Bunga yang Tidak Wajar atau Tidak Konsisten

Pinjol semi legal memiliki bunga yang tidak wajar bahkan tidak konsisten, karena mereka belum dipantau secara resmi oleh OJK, sehingga semaunya memberikan bunga kepada nasabah.

Baca Juga: Jangan Bayar Langsung Utang Pinjol ke DC! Ini Cara atasi Galbay dari OJK, Dijamin Skor BI Checking Bersih

4. Tidak Memiliki Alamat Fisik yang Jelas

Berbeda dengan pinjol legal berizin OJK, pinjol semi legal ini tidak diketahui alamat kantornya bahkan ketika dicari dilaman google tidak muncul identitas pinjol tersebut.

Daripada Anda memakai pinjol semi legal yang bisa membahayakan, berikut daftar pinjol legal berizin OJK yang bisa aman digunakan dan DC yang menagih utang tetap sesuai aturan:

1. Tunaiku

2. AdaKami

3. FinPlus

4. Kredivo

5. KTA Kilat

6. Easy Cash

7. Shopee Spinjam

8. Kredit Plus

Jadi, pinjol semi legal sebaiknya dihindari, jika terjadi galbay bukan berarti utang akan tiba-tiba lunas atau tidak masalah, malahan utang Anda akan semakin menumpuk dan peneroran akan lebih meningkat.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol OJK Tetap Teror usai Galbay, Lapor ke 5 Tempat Ini jika DC Langgar Aturan, Dijamin Setop

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK yang beredar dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar).***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler