Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023, Ini Penyebab Gagal Cair Kembali Rp 1 Juta

7 Maret 2023, 17:40 WIB
Cek penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui login pip.kemdikbud.go.id, berikut penyebab gagal dapat kembali bantuan uang tunai hingga Rp1 juta. /BERITA DIY/Ananda Lukita

BERITA DIY - Simak cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui login pip.kemdikbud.go.id, berikut penyebab gagal cair kembali bantuan uang tunai hingga Rp1 juta.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan kepada siswa dengan jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA dari keluarga miskin.

Bantuan PIP Kemdikbud dibuka setiap tahun dengan penyaluran kepada penerima sebanyak satu kali dalam setahun.

Pada pelaksanaan PIP Kemdikbud 2022 terdapat 17,9 juta penerima bantuan yang terdiri dari 10,36 juta siswa SD sederajat, 4,36 juta siswa SMP sederajat, 1,39 juta siswa SMA sederajat, dan 1,82 siswa SMK.

Baca Juga: Cara Cek Siswa SD, SMP, SMA Penerima Uang BLT Rp2 Juta Bukan PIP Kemdikbud 2023, Cair Jelang Ramadhan 2023

Bagi siswa yang menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa saja kembali menjadi penerima bantuan di tahun 2023 ini.

Namun ada juga siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 yang gagal untuk kembali menjadi penerima bantuan di tahun 2023.

Penyebab siswa gagal untuk kembali menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dan dapat bantuan hingga Rp1 juta antara lain:

  • Tidak masuk dalam 40 persen keluarga miskin atau rentan miskin di DTKS Kemensos.
  • Tidak diusulkan kembali sebagai penerima PIP oleh Dinas Pendidikan.
  • Data peserta didik atau siswa yang bersangkutan dinyatakan tidak valid.
  • Adanya laporan yang menyatakan sebagai peserta didik atau siswa dari keluarga mampu.
  • Siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud dinyatakan putus sekolah.

Baca Juga: Selamat Penerima Bansos PKH 2023 dan BPNT Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Resmi di Sini

Bagi siswa yang dinyatakan gagal untuk kembali menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud, selama masih memenuhi kriteria maka dapat mencoba pengajuan sebagai penerima kembali dengan cara berikut.

Pertama, miliki terlebih dahulu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kedua, salah satu dokumen antara KIP, KKS, atau SKTM diajukan ke lembaga pendidikan untuk diteruskan sebagai nominasi penerima PIP Kemdikbud.

Namun, pengajuan kembali ini tidak serta merta akan menjadikan siswa yang bersangkutan pasti lolos dan dinyatakan sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Selamat Kriteria Ini Bisa Daftar dan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49, Kapan Tutup?

Tetap akan dilakukan proses seleksi dan penetapan terlebih dahulu terkait siapa saja yang dapat menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Untuk cek penerima PIP Kemdikbud, siswa dapat melakukan secara mandiri melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

  • Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
  • Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
  • Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 dan BPNT, Login cekbansos.kemensos.go.id, Daftar DTKS Resmi di Sini

Sebagai informasi, nominal bantuan PIP Kemdikbud berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan dengan rincian yaitu:

  • Siswa SD sederajat, dapat bantuan Rp450 ribu
  • Siswa SMP sederajat, dapat bantuan Rp750 ribu
  • Siswa SMA sederajat, dapat bantuan Rp1 juta

Demikian cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui login pip.kemdikbud.go.id serta penyebab gagal dapat kembali bantuan uang tunai hingga Rp1 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Instagram @puslapdik_dikbud

Tags

Terkini

Terpopuler