Cara Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Tagih Hutang Usai Galbay, Ini Etika DC dari OJK

31 Januari 2023, 11:40 WIB
Cara hindari teror DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan etika penagihan DC resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY - Para pengguna pinjaman online atau pinjol harus ketahui cara ini agar terhindar dari DC Pinjol yang datang ke rumah usai galbay, simak juga etika penagihan DC resmi dari OJK.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah merilis daftar pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui masyarakat sebelum melakukan pinjaman online agar tidak ada DC ilegal yang datang ke rumah usai galbay.

Sebagaimana diketahui, ketika nasabah gagal bayar atau galbay akan ada Debt Collector yang menyerang ke rumah ketika nasabah tidak membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Teror tersebut akan berlangsung lama tergantung jenis aplikasi pinjol yang digunakan sesuai dengan ketentuan dari OJK. Agar tidak terjadi penipuan simak etika sah penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

Pinjaman online (pinjol) memang banyak diminati oleh masyarakat saat ini, karena caranya yang gampang dan bisa dilakukan melalui HP.

Meskipun begitu, pinjaman online (pinjol) sebaiknya dihindari jika tidak dalam kondisi yang terdesak karena adanya resiko yang menanti.

Debtcollector (DC) salah satu resiko yang akan dihadapai jika anda telat atau tidak membayar angsuran pinjol yang sudah dipinjam sebelumnya.

DC Pinjol akan datang ke rumah usai peminjam Gagal Bayar (Galbay) atau tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Atas risiko tersebut, jika tidak dalam kebutuhan sangat terdesak, sebaiknya pinjaman online dihindari.

Bagi anda yang belum terjerat pinjol dan ingin menggunakannya, ada baiknya perhatikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari ojk.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Daftar DC Pinjol Legal 2023 dari OJK yang Tagih Hutang ke Rumah Usai Galbay, Apakah Ada DC SPinjam Shopee?

Pinjaman Online Ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

Pinjaman Online Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Setelah itu pahami cara ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.

2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol

Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang Usai Galbay dan Cara Ampuh untuk Hindari Teror Pinjol

3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan

Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca revie para pengguna pinjol.

4. Jangan mudah memberikatan data pribadi

Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.

5. Jangan meminjam terlalu besar

Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.

Sebagai informasi, pinjaman online (pinjol) tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.

Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:

Baca Juga: Apa Saja Pinjol yang Punya DC Lapangan ke Rumah Apakah Kredivo dan Akulaku? Ini Bedanya Pinjol Ilegal

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. Dana Tunai

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. KTA Kilat

Sedangkan bagi nasabah yang sudah terjerat Pinjol dan DC datang ke rumah usai Galbay, anda bisa ketahui Etika Penagihan DC resmi dari OJK agar tidak tertipu:

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak? Ini Daftar Pinjaman Online Punya Debt Collector ke Rumah Usai Galbay

1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Sebagai tambahan, DC Pinjol biasanya akan meneror nasbah usai galbay dalam kurun waktu berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan. Apalagi tagihan nasabah sudah menumpuk.

Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Maka dari itu, ikuti cara yang tertulis di atas mengenai cara ampuh hindari teror DC Pinjol agar tidak datang ke rumah.

Sekian informasi mengenai cara hindari teror DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan etika penagihan DC resmi dari OJK.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler