BERITA DIY - Informasi BPUM 2022 kapan disalurkan, cair berapa, dan cek penerima di mana, pelaku usaha bisa daftar BLT UMKM ke sini, pakai cara ini.
Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah mempertanyakan terkait BPUM 2022. Apakah tahun ini masih ada, kapan cair, cair berapa dan cek penerima di mana.
Anda bisa tahu BPUM 2022 kapan disalurkan, cair berapa, dan cek penerima di mana, dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha akan dijelaskan pada artikel ini.
Kemenkop dan UKM sudah memberikan aba-aba bahwa tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.
Informasi tersebut sudah disampaikan pada Jumat, 3 Juni 2022 lewat Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara virtual.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total aggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Eddy Satriya dikutip dati ANTARA.
Pernyataan tersebut bisa menjadi tanda bahwa BPUM 2022 kembali disalurkan. Kemenkop dan UKM juga menambahkan bahwa nominal BPUM tahun ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
BPUM 2020 telah cair Rp2,4 juta kemudian BPUM 2021 cair Rp1,2 juta. Sedangkan tahun ini rencananya jenis BLT UMKM ini akan cair dengan besaran Rp600 ribu.
Meski demikian Kemenkop dan UKM belum umumkan kapan tanggal pencarian BLT UMKM ini. Saat ini masih dilakukan pendataan calon penerima dari golongan pelaku usaha.
Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan Surat Sekretaris Kementerian UKM RI Nomor B-727/SM.UM.00.01/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Data Calon Penerima BPUM 2022.
Hal ini berarti bahwa pemerintah sedang mendata calon penerima BPUM 2022. Proses pendataan masih belum rampung dan sampai saat ini Anda belum bisa melakukan cek nama penerima BPUM 2022.
Jika melihat pada pendistribusian tahun lalu, penerima BPUM 2021 bisa dicek dengan akses link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum. Namun saat ini link tersebut belum bisa diakses.
Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang bisa mendapat BPUM adalah mereka yang penuhi syarat berikut. Syarat ini sudah diterapkan di tahun lalu.
- Berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki e-KTP
- Minimal punya 1 UMKM atas namanya sendiri
- UMKM sudah terdaftar dengan dibuktikan adanya NIB dan melampirkan SKU jika tempat usaha beda dengan alamat di e-KTP
- Tidak mengambil KUR
- Tidak tercatat sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak menerima BPUM 2020 atau 2021
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa segera daftar sebagai calon penerima BPUM dengan cara berikut:
1. Bawa dokumen yang meliputi fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto lokasi atau sarana prasarana usaha.
2. Kunjungi ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Jelaskan ke petugas jika Anda ingin daftar sebagai calon penerima BPUM 2022.
Itulah informasi BPUM 2022 kapan disalurkan, cair berapa, dan cek penerima di mana, pelaku usaha bisa daftar BLT UMKM ke sini, pakai cara ini.***